ADMINISTRASI TRUMP CABUT TEMUAN IKLIM EPA ATAS DASAR HUKUM

News 12 Feb 2026

Administrasi Trump melalui Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) Amerika Serikat, baru-baru ini secara resmi mencabut temuan penting mengenai perubahan iklim. Keputusan ini ditegaskan diambil berdasarkan pertimbangan hukum semata, bukan sebagai hasil peninjauan ilmiah ulang terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan iklim.

Pencabutan tersebut mengacu pada temuan krusial yang sebelumnya menetapkan bahwa emisi gas rumah kaca merupakan ancaman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik. Temuan ini, yang menjadi dasar hukum bagi EPA untuk mengatur polutan iklim seperti karbon dioksida, kini dipertanyakan keabsahannya dari sudut pandang yuridis oleh administrasi saat ini. Langkah ini kontras dengan konsensus ilmiah global yang luas, termasuk dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), yang secara konsisten menegaskan bahwa aktivitas manusia adalah pendorong utama perubahan iklim.

Implikasi dari pencabutan temuan ini dapat terasa di berbagai sektor, termasuk industri teknologi. Banyak perusahaan teknologi raksasa telah berkomitmen pada inisiatif keberlanjutan, seperti penggunaan energi terbarukan untuk pusat data mereka dan pengembangan teknologi hijau. Kebijakan yang melemahkan regulasi iklim berpotensi mengurangi insentif untuk inovasi teknologi berkelanjutan dan investasi dalam infrastruktur energi bersih. Bagi pengguna, perubahan iklim yang tidak terkendali dapat mengancam stabilitas pasokan listrik, memengaruhi operasional layanan digital, dan memperlambat adopsi teknologi yang dirancang untuk mengatasi tantangan lingkungan global.

Tag