Apple Didenda Rp1,8 Triliun oleh Regulator Italia atas Kebijakan Privasi Aplikasi

News 26 Des 2025

Regulator privasi Italia, Garante per la Protezione dei Dati Personali (GPDP), menjatuhkan denda sebesar Rp1,8 triliun (setara $115 juta) kepada Apple. Keputusan ini diambil setelah GPDP menemukan bahwa Apple telah memaksa pengembang aplikasi untuk mendapatkan persetujuan ganda dari pengguna untuk pelacakan data, suatu praktik yang dianggap sangat memberatkan dan melanggar aturan privasi.

Kasus ini berpusat pada mekanisme persetujuan pelacakan data di App Store, khususnya setelah implementasi fitur App Tracking Transparency (ATT) oleh Apple pada iOS 14.5. Fitur ATT dirancang untuk memberi pengguna kontrol lebih besar atas data mereka, dengan meminta izin eksplisit sebelum aplikasi dapat melacak aktivitas mereka di aplikasi dan situs web lain. Namun, regulator Italia berpendapat bahwa kebijakan Apple kemudian mewajibkan pengembang untuk juga mendapatkan izin terpisah melalui kerangka kerja privasi Apple sendiri, di luar persetujuan ATT yang sudah ada. Kewajiban ganda ini dinilai "sangat memberatkan" dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data Uni Eropa, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR), yang menekankan pada satu persetujuan yang jelas dan tidak ambigu.

Denda ini menjadi peringatan keras bagi Apple dan raksasa teknologi lainnya mengenai interpretasi dan kepatuhan terhadap regulasi privasi data global. Bagi pengembang aplikasi, keputusan ini dapat mengurangi beban kompleksitas dalam menavigasi kebijakan privasi Apple yang kerap dianggap ambigu, berpotensi mempermudah proses kepatuhan tanpa mengorbankan perlindungan pengguna. Sementara itu, bagi pengguna, putusan GPDP ini memperkuat hak-hak mereka atas kontrol data pribadi, memastikan bahwa persetujuan yang diberikan adalah jelas dan tidak dieksploitasi melalui mekanisme ganda yang membingungkan. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan regulasi yang dihadapi Apple terkait dominasinya di ekosistem aplikasi.

Tag