Italia Denda Cloudflare €14 Juta, DNS 1.1.1.1 Tolak Blokir Situs Bajakan
Regulator komunikasi Italia (AGCOM) telah menjatuhkan denda sebesar €14 juta (sekitar Rp232 miliar) kepada Cloudflare. Sanksi ini diberlakukan menyusul penolakan Cloudflare untuk memblokir akses ke situs-situs pembajakan melalui layanan DNS publik 1.1.1.1 miliknya, yang dinilai melanggar inisiatif "Piracy Shield" negara tersebut. Langkah ini semakin memperuncing perseteruan antara otoritas Italia yang berupaya menekan pembajakan daring dan komitmen Cloudflare terhadap kebebasan dan netralitas internet.
Inisiatif "Piracy Shield" adalah sistem agresif yang diluncurkan oleh Italia untuk dengan cepat memblokir akses ke situs streaming ilegal, terutama yang mendistribusikan konten olahraga. Sistem ini mewajibkan Penyedia Layanan Internet (ISP) dan perantara internet lainnya untuk menerapkan pemblokiran tingkat DNS berdasarkan arahan dari AGCOM. Namun, Cloudflare memposisikan layanan 1.1.1.1 sebagai DNS publik yang berfokus pada privasi, cepat, dan netral, dirancang untuk meningkatkan kinerja internet serta privasi pengguna, bukan sebagai alat sensor. Perusahaan berargumen bahwa memaksa penyedia DNS global untuk memblokir konten tertentu di tingkat nasional akan menciptakan preseden berbahaya, berpotensi mengarah pada sensor meluas dan fragmentasi internet (splinternet), merusak prinsip-prinsip dasar web terbuka.
Denda signifikan dan perselisihan yang sedang berlangsung ini menyoroti benturan krusial antara kekuatan regulasi nasional dan sifat global layanan internet. Bagi Italia, keputusan ini menegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Sementara bagi Cloudflare, hal ini menimbulkan dilema: mematuhi dan mengorbankan prinsip intinya, atau terus menolak dan berpotensi menghadapi sanksi lebih lanjut, bahkan menarik infrastrukturnya dari negara tersebut. Jika Cloudflare memilih untuk menarik servernya dari Italia — sebuah kemungkinan yang disinggung dalam pernyataan publiknya — pengguna Italia yang mengandalkan 1.1.1.1 dapat mengalami akses internet yang lebih lambat. Lebih luas lagi, kasus ini dapat menjadi preseden, mendorong negara-negara lain untuk memberlakukan mandat pemblokiran serupa pada penyedia DNS global, sehingga menantang arsitektur dan kebebasan internet di skala global.