Italia Denda Cloudflare Rp 246 Miliar Atas Penolakan Blokir DNS
Otoritas Komunikasi Italia (AGCOM) secara resmi menjatuhkan denda sebesar €14 juta (sekitar Rp 246 miliar) kepada Cloudflare. Sanksi ini diberikan karena penyedia infrastruktur internet global tersebut menolak untuk memblokir akses ke situs web bajakan melalui layanan DNS publik 1.1.1.1-nya, sebuah langkah yang menantang inisiatif anti-pembajakan "Piracy Shield" yang diterapkan Italia.
Keputusan AGCOM ini lahir dari upaya ambisius Italia memerangi pembajakan daring dengan mewajibkan penyedia layanan internet (ISP) dan resolver DNS untuk memblokir konten ilegal. Cloudflare berargumen bahwa layanan 1.1.1.1 adalah sebuah infrastruktur internet netral, bukan penyedia konten, dan oleh karena itu tidak seharusnya dipaksa melakukan penyensoran. Layanan DNS 1.1.1.1 sendiri dirancang untuk meningkatkan privasi dan kecepatan penjelajahan, bukan untuk menyaring atau memblokir akses ke situs web tertentu, memposisikannya sebagai resolver DNS publik tercepat dan berorientasi privasi global.
Konflik ini memicu perdebatan luas mengenai batas tanggung jawab penyedia infrastruktur internet dan dapat menimbulkan konsekuensi signifikan. Cloudflare sebelumnya telah mengisyaratkan kemungkinan menarik server mereka dari Italia jika tuntutan pemblokiran terus diberlakukan. Langkah tersebut berpotensi mengganggu kinerja dan keandalan akses internet bagi jutaan pengguna di Italia. Lebih jauh, kasus ini menjadi preseden penting dalam perang global melawan pembajakan, menyoroti ketegangan antara penegakan hak cipta dan prinsip netralitas jaringan serta kebebasan informasi di era digital.