Negara Bagian AS Ajukan Pajak Perusahaan Bahan Bakar Fosil untuk Dana Iklim
Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat sedang mengesahkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan bahan bakar fosil membayar retribusi untuk mendanai "superfund" perubahan iklim. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya biaya penanganan dampak krisis iklim yang semakin membebani anggaran negara, dengan tujuan agar pihak yang paling bertanggung jawab dapat turut menanggung beban finansialnya.
Model legislasi ini, yang terinspirasi dari undang-undang "Superfund" federal yang awalnya dibentuk untuk membersihkan lokasi limbah berbahaya, bertujuan untuk mengalihkan beban finansial penanganan dampak iklim kepada pihak yang dinilai paling bertanggung jawab. Negara-negara bagian berargumen bahwa kontribusi historis perusahaan minyak dan gas terhadap emisi gas rumah kaca telah memperburuk krisis iklim, menyebabkan kerugian infrastruktur, bencana alam, dan biaya kesehatan yang masif. Dana yang terkumpul diharapkan dapat membiayai proyek adaptasi iklim, seperti pembangunan pertahanan pesisir, peningkatan ketahanan infrastruktur, serta mitigasi dampak kekeringan dan banjir yang kian sering terjadi.
Implikasi dari kebijakan ini diperkirakan akan meluas, terutama bagi sektor teknologi dan inovasi. Dana iklim yang besar berpotensi mendorong investasi signifikan dalam inovasi teknologi hijau dan solusi ketahanan iklim, mulai dari sistem energi terbarukan cerdas, teknologi penangkapan karbon, hingga platform analitik data berbasis AI untuk pemantauan iklim dan manajemen bencana. Perusahaan teknologi yang memiliki jejak karbon besar dari operasional pusat data atau rantai pasok juga mungkin menghadapi tekanan lebih lanjut untuk berkontribusi atau berinvestasi dalam inisiatif keberlanjutan. Pada akhirnya, langkah ini dapat mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih hijau, didukung oleh inovasi teknologi yang krusial untuk menghadapi tantangan iklim global.