Regulator Italia Denda Apple Rp1,8 Triliun atas Kebijakan Privasi App Store

News 24 Des 2025

Otoritas regulasi Italia menjatuhkan denda sebesar Rp1,8 triliun (sekitar US$115 juta) kepada Apple Inc. atas kebijakan privasi App Store-nya yang dinilai "sangat memberatkan." Regulator tersebut menyatakan bahwa Apple tidak berhak memaksa pengembang aplikasi untuk meminta persetujuan ganda dari pengguna terkait pelacakan data mereka.

Keputusan ini berpusat pada praktik Apple yang mewajibkan pengembang aplikasi untuk mendapatkan persetujuan pengguna dua kali untuk pelacakan data: pertama melalui mekanisme internal aplikasi itu sendiri, dan kedua melalui fitur App Tracking Transparency (ATT) milik Apple. Otoritas Italia menganggap kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip privasi data dan menciptakan beban yang tidak perlu bagi pengembang aplikasi, khususnya yang beroperasi di Uni Eropa, di mana regulasi seperti GDPR sangat ketat. Praktik ini dinilai menghambat kompetisi yang adil dan memanipulasi persetujuan pengguna.

Denda ini menandai sorotan berkelanjutan terhadap dominasi Apple di ekosistem aplikasinya, terutama terkait kebijakan App Store dan penanganan data pengguna. Bagi pengembang, kebijakan ganda ini tidak hanya menambah kompleksitas pengembangan dan kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat konversi persetujuan pengguna. Di sisi lain, kasus ini menggarisbawahi upaya regulator global untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan privasi individu, memberikan preseden penting bagi platform digital lainnya dan kemungkinan memicu peninjauan serupa di yurisdiksi lain terhadap praktik pengumpulan data dan persetujuan pengguna.

Tag