Senator Amerika Serikat Larang ICE Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah
Sebuah rancangan undang-undang baru di Amerika Serikat, yang disebut "ICE Out of Our Faces Act", bertujuan untuk melarang badan keamanan perbatasan dan imigrasi (ICE) serta badan kepabeanan dan perlindungan perbatasan (CBP) menggunakan teknologi pengenalan wajah. Menurut senator yang mengusulkan rancangan undang-undang ini, ICE dan CBP telah membangun "arsenal teknologi pengawasan" yang luas, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk memantau dan mengidentifikasi individu.
Teknologi pengenalan wajah telah menjadi semakin kontroversial dalam beberapa tahun terakhir karena kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan. ICE dan CBP telah menggunakan teknologi ini untuk memantau perbatasan dan mengidentifikasi individu yang dicurigai sebagai imigran ilegal. Namun, penggunaan teknologi ini juga telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dari sisi teknis, teknologi pengenalan wajah menggunakan algoritmamachine learning untuk menganalisis fitur wajah dan membandingkannya dengan database gambar wajah yang telah ada. Namun, teknologi ini masih belum sempurna dan dapat menyebabkan kesalahan identifikasi, terutama pada individu dengan warna kulit yang lebih gelap.
Dampak dari rancangan undang-undang ini bagi industri IT dan pengguna dapat signifikan. Jika disetujui, rancangan undang-undang ini dapat mengurangi penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh badan pemerintah dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya privasi dan keamanan data. Namun, rancangan undang-undang ini juga dapat mempengaruhi kemampuan badan pemerintah untuk memantau dan mengidentifikasi individu yang dicurigai sebagai ancaman keamanan. Oleh karena itu, perlu dilakukan debat dan diskusi yang lebih lanjut tentang manfaat dan risiko dari teknologi pengenalan wajah dan bagaimana teknologi ini dapat digunakan dengan cara yang bertanggung jawab dan etis.