DHS Dikabulkan Gugatan, Dilarang Buat Basis Data DNA

News 10 Mei 2026

Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) dikabulkan gugatan yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat membuat basis data DNA besar untuk melacak kritikus Immigration and Customs Enforcement (ICE). Gugatan ini dilayangkan oleh sekelompok aktivis yang khawatir dengan penggunaan data DNA untuk kepentingan pengawasan.

Basis data DNA yang dimaksud adalah sebuah sistem yang dapat menyimpan dan menganalisis sampel DNA dari individu yang berinteraksi dengan ICE, termasuk mereka yang berprotes terhadap kebijakan imigrasi. Sistem ini dihubungkan dengan mesin pengawasan ICE, yang memungkinkan agen untuk melacak dan memantau individu yang dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional. Namun, gugatan tersebut menyatakan bahwa penggunaan data DNA untuk tujuan ini adalah pelanggaran terhadap hak privasi individu dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dampak dari gugatan ini bagi industri IT dan pengguna adalah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi dan privasi. Gugatan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan data oleh lembaga pemerintah. Selain itu, gugatan ini juga dapat mempengaruhi pengembangan teknologi pengawasan dan penggunaan data biometrik lainnya, seperti pengenalan wajah dan sidik jari, yang semakin umum digunakan dalam berbagai aplikasi dan layanan.

Tag